SOKOGURU - Kabar gembira untuk masyarakat yang tahun ini menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menegaskan, Kementrian Sosial (Kemensos) akan memberikan bansos bagi korban PHK dengan syarat harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, termasuk kepada korban PHK. Kemensos tetap mengacu pada DTSEN," kata Mensos Saifullah Yusuf, seperti yang dikutip dari sokoguru.id pada Kamis, 15 Mei 2025.
Lantas bagaimana caranya agar terdaftar dalam DTSEN? simak caranya berikut ini.
Daftar DTSEN secara Online
Masyarakat sekarang dapat dengan mudah melakukan pendaftaran DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan cara:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store untuk pengguna Android.
2. Daftar akun baru, jika belum memiliki akun. Kemudian masukkan data diri sesuai yang tertera di KTP.
3. Masuk aplikasi Cek Bansos akun sudah aktif. Masuk ke aplikasi gunakan username dan password yang sudah Anda buat sebelumnya.
4. Pilih menu 'Usul Sanggah' untuk mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos.
5. Isi data diri pribadi sesuai yang tercantum pada KTP dan KK.
6. Unggah dokumen pendukung, upload foto KTP, KK, serta dokumen rumah sebagai bukti kondisi tempat tinggal.
7. Lalu kirim
Setelah data dikirim, Dinas Sosial akan melakukan proses verifikasi. Jika Anda dinilai layak, maka nama Anda akan masuk ke daftar penerima bansos, dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. (*)